Manajemen ASN

Membaca RPP Manajemen ASN dalam bentuk file.pdf ada poin-poin yang tidak saya setujui, di antaranya :

  • mengenai kedudukan Pejabat fungsional di bawah Administrator dan Pengawas
  • Susunan organisasi tentunya berbeda dengan struktur organisasi

Pejabat Fungsional keahlian Utama kepangkatannya dapat mencapai golongan IV e yang merupakan kepangkatan tertinggi yang dapat dicapai oleh seorang PNS, sementara Pejabat Administrator (maupun Pejabat Pimpinan Pratama yang kepangkatan maksimalnya diperkirakan hanya sampai IV c )  setara dengan pejabat esselon III yang kepangkatan maksimalnya IV b terlebih lagi Pejabat Pengawas kepangkatan maksimalnya hanya sampai golongan III d.

Apakah hal ini tidak menimbulkan kesenjangan kepangkatan?

Terlebih lagi bila ditinjau dengan sebutan penyetaraan seperti Pejabat Fungsional Utama setara dengan Pejabat esselon I, Pejabat Fungsional Madya setara dengan pejabat esselon II, Pejabat Fungsional Muda setara dengan pejabat esselon III dan Pejabat Fungsional Pertama setara dengan pejabat esselon IV, tentunya kedudukan Pejabat Fungsional Keahlian tidak dapat diletakkan di bawah  Pejabat Administrasi.

Pejabat Pimpinan Pratama dapat menjadi pengatur atau pemegang kendali para Pejabat Fungsional keahlian bila ditinjau dari kedudukannya sebagai kepala kantor atau satuan kerja instansi tempat mereka bekerja.

Terlebih lagi batasan di dalam UU ASN yang menyebutkan Pejabat Administrator bertanggung jawab dalam bidang pelayanan publik dan pengelolaan administrasi dan anggaran pembangunan, sedangkan Pengawas bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Pelaksana.

Sementara seorang Pejabat Fungsional Keahlian tidak saja mempunyai butir-butir kegiatan yang sesuai dengan bidang keahliannya juga dapat melakukan kegiatan sendiri yang tidak termasuk dalam kegiatan pelayanan publik (kegiatan perolehan dukungan publik terhadap kegiatan yang sesuai dengan butir-butir kegiatannya, survei, maupun penelitian untuk memperoleh data dan pengembangan untuk kegiatan ke depannya).

Solusi yang terbaik untuk kedudkan Pejabat Fungsional keahlian sebaiknya berada di bawah Pimpinan Satuan Kerja (minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama) sehingga untuk administrasi kegiatan yang akan mereka lakukan sesuai dengan aturan tentang administrasi persuratan (penandatanganan surat keluar serendahnya ditandatangani oleh Pejabat esselon II) .

Sedangkan untuk Pejabat Fungsional Ketrampilan memang dapat dilakukan oleh Pejabat Administrator untuk pelaksanaan butir-butir kegiatannya sedangkan pengajuan DUPAKnya tetap harus dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagai kepala satuan kerja institusinya.

Tentang persamaan grade antara Pejabat Administrasi dengan Pejabat Fungsional, tentunya juga disesuaikan dengan kepangkatan yang dapat diperoleh oleh masing-masing pejabat, jika Pejabat Fungsional Utama yang kepangkatannya dapat sampai pangkat IV e tentunya gradenya tidak akan sama dengan Pejabat Administrator yang kepangkatannya hanya sampai golongan IV b.

Demikian juga untuk pejabat fungsional lannya dapat disesuaikan dengan kepangkatan terendahnya dan kemampuan untuk mencapai kepangkatan tertinggi yang dapat diperoleh Pejabat Fungsional keahlian maupun ketrampilan.

Untuk perbedaan susunan organisasi dengan struktur organisasi perlu penjabaran yang lengkap, sehingga masyarakat awam pun dapat mengetahui perbedaan yang mendasar dari kedua hal tersebut.

Sementara untuk pendapat saya pribadi menganggap bahwa struktur organisasi menggambarkan kedudukan atasan dan bawahan yang mencerminkan hirarki kekuasaan antara atasan dan bawahan.

Sementara untuk susunan organisasi dapat dijelaskan sebagai tersusunnya beban-beban kegiatan dari masing-masing penanggungjawabnya yang dibantu oleh para pengawas dalam pelaksanaan kegiatan suatu institusi.

Jadi, di dalam struktur organisasi tergambar hirarki kekuasaan (atasan dengan bawahan) sedangkan dalam susunan organisasi memberi gambaran tentang beban kerja masing-masing kegiatan yang menjadi tujuan dari institusi untuk mencapai goalsnya.

Leave a comment